Sukses

Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga Desember 2024

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK. Dalam hal ini, Jokowi menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi dan mengeluarkan dua Keppres.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK. Dalam hal ini, Jokowi menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi dan mengeluarkan dua Keppres.

Jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024.

Terkait memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, Jokowi mengeluarkan Keppres 112/P Tahun 2023 untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023.

"Untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, Presiden telah menerbitkan Keppres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Ari melanjutkan, pada tanggal yang sama, Presiden Jokowi juga mengeluarkan Keppres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK.

"Dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024," pungkasnya.

2 dari 4 halaman

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah. Hasilnya, hakim mengetuk masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, dari yang sebelumnya hanya 4 tahun.

"Amar Putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Hakim Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

 Anwar menyampaikan, Amar Putusan menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi, "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Selain itu, Amar Putusan juga menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, kata Anwar.

3 dari 4 halaman

Uraian Hakim

Dalam uraiannya, Hakim Guntur Hamzah menilai bahwa KPK merupakan komisi yang bersifat independen, sebagai salah satu lembaga constitutional importance yang dalam melaksanakan tugasnya menegakan hukum bebas dari campur tangan atau intervensi cabang kekuasaan manapun.

Namun, masa jabatan pimpinan KPK hanya 4 tahun, berbeda dengan komisi dan lembaga negara independen lainnya yang juga termasuk dalam lembaga constitutional importance namun memiliki masa jabatan 5 tahun.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance,” kata Guntur.

4 dari 4 halaman

Masa Jabatan 5 Tahun Dinilai Lebih Bermanfaat

Selain itu, sambungnya, berdasarkan asas manfaat dan efisiensi, masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya. Sehingga siklus waktu pergantian pimpinan KPK seharusnya adalah 5 tahun sekali, yang tentu saja akan jauh lebih bermanfaat daripada 4 tahun sekali.

Pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance, pun telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni 5 tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan persamaan dan kesetaraan," Guntur menandaskan.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com